DPR DAN PEMERINTAH USULKAN PENAMBAHAN SEMBILAN RUU

11-02-2010 / BADAN LEGISLASI

            DPR RI dan Pemerintah mengusulkan penambahan sembilan Rancangan Undang-undang untuk dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010.

            Sembilan RUU yang diusulkan tersebut adalah tujuh RUU merupakan usul inisiatif DPR RI dan dua RUU  usul inisiatif Pemerintah.

            Usulan ini disampaikan saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR  dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (10/2) di gedung DPR, yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

            Mulyono mengatakan, ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

            Hal ini menegaskan bahwa RUU yang akan diajukan oleh DPR, Presiden, maupun dari DPD harus berdasarkan pada Prolegnas yang sudah ditetapkan.

            Namun demikian, dalam ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan, dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Dalam keadaan tertentu yang dimaksud adalah kondisi yang memerlukan pengaturan yang tidak tercantum dalam Prolegnas.

            Sehari sebelumnya, Baleg DPR telah mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi I s/d IX dan dari hasil pertemuan tersebut ada usulan penambahan yang disampaikan dari masing-masing komisi.

            Dalam hal ini, Komisi III mengusulkan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010.

            Sedang Komisi IV mengusulkan RUU tentang Holtikultura, Komisi VI mengusulkan RUU temtang Lembaga Keuangan Mikro dan Komisi XI mengusulkan RUU tentang Perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1995 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor  8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49/PRP/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) .

            Di samping ketiga RUU di atas Komisi XI juga mengusulkan agar penyiapan Naskah Akademis dan draft RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan disiapkan oleh Pemerintah.

            Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010  sebanyak 58 Rancangan Undang-Undang dan lima Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka. (tt)

 

BERITA TERKAIT
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...